TEMPO.CO, Jakarta – Politikus PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dikabarkan bakal menjadi calon kuat Komisaris Utama PT Pertamina Persero. Koran Tempo edisi Kams, 14 November 2019 menulis dua sumber di internal Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membenarkannya.
Keduanya berujar Presiden Joko Widodo sendiri yang mengusulkan nama Ahok kepada Erick. “Permintaan itu dari Presiden, bukan Erick yang mengusulkan ke Istana,” tutur sumber.
Penunjukan Ahok sebagai bos BUMN diperkuat dengan pemanggilannya ke Kementerian BUMN oleh Menteri Erick Thohir pada Rabu, 13 November lalu. Saat ditemui wartawan, bekas Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan dirinya diminta terlibat di salah satu perusahaan pelat merah.
Ia mengakui menerima tawaran tersebut. Namun, soal posisi yang akan ditempati, dia menyatakan belum tahu. "Jabatannya apa dan BUMN mana, saya tidak tahu, silakan tanya ke Pak Menteri," ucap Ahok.
Seumpama benar menjadi Komisaris Utama Pertamina atau posisi bos BUMN lainnya, Ahok memiliki sejumlah pantangan. Pantangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Setidaknya ada dua pantangan yang dihimpun Tempo setelah menyisir pasal demi pasal.
- Pasal 7
Para anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
- Pasal 33
Anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai
- Anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau/atau
- Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | KORAN TEMPO